Jln. Diponegoro Rasanggaro Kelurahan Montabaru Kec. Woja Kab. Dompu - NTB

Meningkat dalam Mutu, Iman, Taqwa dan Berbudaya

Selasa, 05 April 2011

PERATURAN AKADEMIK


PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK MELIPUTI :
1.      Kehadiran siswa
1.1.   Kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran minimal 95 % (ketidak hadiran tanpa keterangan (alpa) Maksimal 5 % dari jumlah hari efektif)
1.2.   Kehadiran siswa untuk mengikuti Tugas daru guru minimal 95 % (ketidak hadiran tanpa keterangan (alpa) Maksimal 5 % dari jumlah hari efektif)

2.      Ketentuan Ulangan
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkeljanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kejuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan Harian
         Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
Ulangan Tengah Semester
         Ulengan tengah semester adalah kegiatan ang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator ang mempersentasikan seluruh KD pada periodic tersebut
         Ulangan Akhir Semester
         Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dia khir semester cakupan ulangan meliputi  seluruh indicator yang presentasikan semua KD pada semester tersebut
         Ulangan kenaikan kelas
         Ulangan kenaikan kelas adlah kegiatan ang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pendpaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan Pendidikan yang menggunakan sistim paket. Cakupan ulangan melipti seluruh indicator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
         Selama mengikuti ulangan harian, ulangan tengah semester , ulangan akhir semester maupun ulangan kenaikan kelas, siswa :
a.    Diharuskan hadir 10 menit sebelum, dan paling lambat 15 menit setelah ujian dilaksanakan
b.  Dilarang saling meminjam perlengkapan ulangan, seperti ; tipe-X, kalkulator, penggaris dsb.
c.    Dilarang membawa tas buku dan catatan lainya kedalam ruang ulangan
d.         Dilarang keluar ruangan selama ulangan berlangsung, kecuali mendapat ijin dari pengawas
e.    Dilarang bertanya pada sesame peserta ulangan apabila menghadapi soal ulangan yang kurang jelas/ salah
f.    Dilarang melakukan kecurangan selama ulangan
g.   Diharuskan mematuhi seluruh tata tertib proses pembelajaran sebagaimana aturan diatas dan tata tertib lain yang diterapkan disekolah.

Bagi siswa yang  melangar tata tertib diatas dikenakan sanksi diatas berupa  :
a.       Tidak diperkenankan mengikuti ulangan, untuk pelanggaran point a
b.      Dikeluarkan dari ruang ulangan untuk pelanggaran dari point b dan c
c.       Dilarang meneruskan ulangan untuk pelanggaran point d dan f
d.      Saksi lain dapat dikenakan pada pelanggaran akademik, sebagaimana diatur dalam peraturan akademik.
        
3.      Ketentuan Remidial
      remedial adalah kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam menguasai materi pelajaran sehingga mencapai ketuntasan belajar siswa dapat tercapai. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
3.1.   Kegiatan remedial dapat dilaksanakan sebelum kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa yang diduga akan mengalami kesulitan (preventif);
3.2.   setelah kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar (kuratif).
3.3.   selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran biasa (pengembangan). Kegiatan
Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran, fungsi kegiatan remedial adalah:
a.       memperbaiki cara belajar siswa dan cara mengajar guru (fungsi korektif);
b.      meningkatkan pemahaman guru dan siswa terhadap kelebihan dan kekurangan dirinya (fungsi pemahaman);
c.       menyesuaikan pembelajaran dengan karakteristik siswa (fungsi penyesuaian);
d.      mempercepat penguasaan siswa terhadap materi pelajaran (fungsi akselerasi); dan
e.       membantu mengatasi kesulitan siswa dalam aspek sosial-pribadi (fungsi terapeutik).

4.      Ketentuan Ujian
            Ujian sekolah (praktik, tertulis) bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan
            Ujian Nasional
Unjian nasioanl untuk menilai pencapaian Kompetensi Kelulusan secara Nasioanl pada mata pelajaran tertentu yang dilaksanakaan oleh Pemerintah

5.      Kenaikan Kelas
            kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
            Kriteria kenaikan kelas pada SMP Negeri 3 Woja berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan sebagai beirkut :
a.    Tuntas pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan ahlak mulia kewarganegaraan.
b.   Menyelesaikan semua program pembelajaran
c.    Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata slruh pelajaran kelompok mata pelajaran agam dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran setetika dan kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan
d.            Memperoleh nilai kurnag/ tidak tuntas maksimal pada 3 mata pelajaran
e.    Berkelakuan baik
f.    Memiliki kehadiran dikelas mencapai minimal 90 %                   

6.      Kelulusan
                  Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan SMP negeri 3 WOja setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     Menelesaikan seluruh program pembelajaran yang terdapat pada Kurikulum SMP Negeri 3 Wojas
b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia nilai kelompok mata pelajaran kewarganegawaraan dan berkepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran Penjaskes, olah raga dan kesehatan   
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajarna Ilmu pengetahuan dan tekhnologi
d. Lulus UJian Nasional

7.   Ketentuan Penggunaan Fasilitas Belajar
7.1.   Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah berupa ruang kelas dan perabotanya
7.2.   Setiap etiap Siswa berhak menggunakan Laboratorium IPA, sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.3.   Setiap Siswa berhak menggunakan Laboratorium Bahasa, sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.4.   Setiap Siswa berhak menggunakan Ruang keterampilan dan peralatannya, sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.5.   Setiap Siswa berhak menggunakan Ruang UKS dan peralatannya, sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.6.   Setiap Siswa berhak menggunakan Ruang Musholah dan peralatannya , sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.7.   Setiap Siswa berhak menggunakan Lapangan dan perlengkapan Olah raga, sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.8.   Setiap Siswa berhak menggunakan Peralatan Seni, sesuai ketentuan dari sekolah/ petugas yang mengaturnya
7.9.   Setiap Siswa berhak menggunakan Kamar Kecil. WC dan fasilitas yang diperuntukan bagi siswa sesuai dengan ketentuan dari petugas/  petugas yang mengaturnya

8.   Ketentuan Perpustakaan
8.1.   Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan dan buku paket pelajaran sesuai peraturan perpustakaan yang berlaku di sekolah
8.2.   Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan dan Buku Referensi sesuai peraturan perpustakaan yang berlaku di sekolah
8.3.   Setiap siswa berhak meminjam buku –buku perpustakaan lainya sesuai peraturan perpustakaan yang berlaku di sekolah

9.   Ketentuan Layanan Konsultasi
9.1.   Setiap siswa berhak mendapatkan bimbingan tanpa hukuman fisik sepanjang yang bersangkutan tidak menunjukan perlawanan terhadap guru mata pelajaran, wali kelas dan konselor
9.2.   Setiap siswa berhak mendapatkan perlakuakn dan kesmepatan ang sama dengan siswa lain baik dalam hal menerima pelajaran, bimbungan maupun saksi karena melanggar tata tertib siswa, serta kemungkinan mendapatkan beasiswa dan mengikuti lomba-lomba siswa baik di dalam maupun  diluar sekolah sesuai ketentaun yang mengaturnyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar