Jln. Diponegoro Rasanggaro Kelurahan Montabaru Kec. Woja Kab. Dompu - NTB

Meningkat dalam Mutu, Iman, Taqwa dan Berbudaya

Selasa, 05 April 2011

TATA TERTIB SISWA


TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 3 WOJA

PENDAHULUAN
Bahwa pendidikan di Indonesia adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkannya, dan dalam penyelenggaraannya diatur sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman & bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Pendidikan yang diupayakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dalam rangka menghadapi tata kehidupan global dengan kebebasan arus informasi, adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Oleh karena itu dengan peran yang optimal, komunikasi yang transparan, dan hubungan yang sinergis, maka dengan ini sekolah atas nama pemerintah, Komite Pendidikan atas nama keluarga / orang tua dan masyarakat setelah mengolah saran-saran / pendapat siswa, menyusun Tata Tertib Siswa SMP NEGERI 3 WOJA, yang didasari Visi, Misi  dan Tujuan Pendidikan Nasional, serta Visi Sekolah yakni : "Meningkat dalam Mutu Imtaq dan Berbudaya”.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Tata Tertib Siswa yang dimaksudkan adalah tata aturan berkehidupan selama seseorang berstatus sebagai siswa SMPN 3 Woja  yang disusun agar siswa dapat mencapai tujuan secara efektif, tanpa membatasi kemungkinan berkembangnya potensi dan kreatifitas yang positif.

Pasal 2
Siswa yang dimaksudkan adalah semua siswa yang terdaftar pada SMPN 3 Woja , dibuktikan Nomor Induk sejak kelas awal yang dimasukinya sampai yang bersangkutan tamat atau berhenti

BAB II
KEWAJIBAN SISWA
SETIAP SISWA SMPN 3 WOJA  BERKEWAJIBAN UNTUK

Pasal 3
Menghormati Guru / Karyawan Sekolah serta sesama siswa, serta semua tamu yang berkunjung ke SMPN 3 Woja .

Pasal 4
Memelihara nama baik dirinya sebagai siswa, nama baik teman sesama siswa, nama baik guru, tata usaha, kepala sekolah, serta sekolah secara keseluruhan.



Pasal 5
Hadir ke sekolah setiap hari belajar, paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran pertama, dan sebelum upacara bendera pada hari Senin, serta pulang setelah jam pelajaran dinyatakan berakhir oleh Pengawas Harian. Jika terlambat (antara pukul 07.30 - 07.40 ) maka yang bersangkutan hanya bisa masuk ke kelas jika telah mendapat "Izin Masuk" yang sah dari Pengawas Harian.

Pasal 6
Siswa wajib mematuhi perjanjian yang pernah dibuat sejak masuk sekolah, dan selalu bersiap secara fisik dan mental untuk menerima pelajaran yang diberikan guru.

Pasal 7
Mengikuti seluruh kegiatan / pembelajaran dengan tertib , baik pra kegiatan maupun pasca kegiatan instra serta ekstra kurikuler sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika berencana akan meninggalkan pelajaran atau tidak hadir, harus menyampaikan surat yang ditandatangani / cap jempol orang tua, atau orang tua yang bersangkutan datang langsung memberitahu ke sekolah jika meminta izin lebih dari 3 (tiga) hari.

Pasal 8
Berpakaian seragam sekolah dengan rapi dan bersih sesuai ketentuan yang berlaku atau sesuai kesepakatan antara orang tua dan sekolah.

Pasal 9
Memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan sekolah, sesuai jadwal yang disusun di kelasnya masing-masing.

Pasal 10
Berada dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah berlangsung, kecuali jika diizinkan untuk sesuatu keperluan oleh Pengawas Harian dan guru yang mengajar di kelasnya.

Pasal 11
Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran dan atau guru pembina ekstrakurikuler dengan sebaik-baiknya.

Pasal 12
Membawa buku-buku, alat tulis, dan peralatan yang diperlukan sesuai pemberitahuan guru mata pelajaran.

Pasal 13
Memelihara buku-buku / alat perlengkapan baik milik sendiri maupun pinjaman dari sekolah.

Pasal 14
Menjadi anggota OSIS yang merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan, dengan mematuhi AD/ART yang ada.



BAB III
HAK-HAK SISWA
SETIAP SISWA SMPN 3 WOJA  BERHAK

Pasal 15
Mengikuti kegiatan yang dijadwalkan untuknya.

Pasal 16
Menggunakan fasilitas sekolah berupa Ruang Kelas dan perabotannya, Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Ruang Ketrampilan dan peralatannya, Ruang UKS, Mushalla, Lapangan dan perlengkapan olahraga, peralatan seni, Kamar Kecil, dan fasilitas lain yang diperuntukkan bagi siswa sesuai ketentuan dari sekolah / petugas  yang mengaturnya.

Pasal 17
Meminjam buku perpustakaan dan buku paket pelajaran, sesuai peraturan perbukuan yang berlaku di sekolah.

Pasal 18
Mendapatkan bimbingan tanpa hukuman fisik sepanjang yang bersangkutan tidak menunjukkan perlawanan terhadap guru.
Pasal 19
Mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dengan siswa lain baik dalam hal menerima pelajaran, bimbingan, maupun sanksi karena melanggar tata tertib siswa,
serta kemungkinan mendapat beasiswa dan mengikuti lomba-lomba siswa baik di dalam
maupun di luar sekolah sesuai ketentuan yang mengaturnya.

BAB IV
LARANGAN
SISWA SMPN 3 WOJA  DILARANG

Pasal 20
Menerima tamu selama jam sekolah berlangsung, kecuali telah mendapat izin dari Pengawas Harian.

Pasal 21
Berkelahi, baik sesama siswa di dalam sekolah maupun dengan orang lain di luar sekolah.

Pasal 22
Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalannya pelajaran di sekolah.

Pasal 23
Memperlakukan tubuh sendiri berupa :
Berambut panjang dengan batas menutup sebagian mata, atau menyentuh krah leher baju, atau menutup sebagian telinga bagi laki-laki atau mewarnai selain warna asalnya (laki-laki maupun perempuan) ; Berkuku panjang, bertato, atau memakai perhiasan lawan jenis;



Pasal 24
Memakai :
a. Make up dan atau memakai perhiasan secara berlebihan bagi seorang siswa;
b. Memakai perhiasan lawan jenis;
c. Memakai sepatu lars, kaos kaki berwarna-warni, gelang tangan semua jenis;

Pasal 25
Melakukan perbuatan negatif, destruktif, agitatif, yakni berupa :
a. Masuk ke kantor / ruang guru tanpa keperluan yang diizinkan guru / karyawan.
b. Melindungi / tidak mau memberitahukan kepada guru tantang teman yang berbuat salah.
c. Merusak / mengotori barang, gedung, fasilitas, alat atau perlengkapan sekolah;
d. Berbuat asusila terhadap lawan jenis.
e. Menghasut, memprovokasi atau melakukan suatu tindakan yang dapat menimbulkan keresahan secara individual siswa maupun secara kelompok.
g. Menjadi anggota organisasi terlarang.

Pasal 26
Membawa :
a. Rokok, atau mengisap rokok selama jam pelajaran sekolah berlangsung baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
b. Obat terlarang / minuman keras atau menyalahgunakan obat maupun barang lainnya yang menyebabkan mabuk;
c. Petasan / Buku bacaan / Cover Buku / gambar / permainan / barang-barang yang bersifat porno yang tidak sesuai dengan visi dan misi sekolah.
d. Senjata tajam, senjata api, atau sejenisnya yang membahayakan orang lain.



Pasal 27
Terlibat atau melibatkan diri dalam tindak kriminal, seperti :
a. Memalsukan tandatangan Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru, atau Karyawan sekolah;
b. Menggunakan senjata api, melakukan penusukan dengan senjata tajam, memperkosa, menculik, menganiaya, mencuri, berjudi, dan memeras, serta tindak kriminal lainnya.

BAB VI
PENUTUP
Tata Tertib Siswa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tahun pelajaran 2008/2009 sampai ada peninjauan kembali oleh Rapat Sekolah bersama Komite Sekolah.

Pasal 28
Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan diatur secara khusus oleh sekolah dengan mempertimbangkan saran-saran dan masukan dari Komite Sekolah.

Pasal 29
Segala masukan yang diberikan oleh pihak manapun setelah penetapan pemberlakuan Tata Tertib ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk merevisi Tata Tertib melalui Rapat Dinas Sekolah bersama Komite Sekolah.

Pasal 30
Tata tertib ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh siswa baik melalui penjelasan yang diberikan maupun penempelan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca seluruh siswa

Tata Tertib ini menjadi satu kesatuan dengan tabel Denda Poin, Poin Penghargaan, dan Tabel Pemberian Nilai Perilaku pada Rapor sebagaimana terlampir. Perubahan terhadap Tata Tertib ini dapat dilakukan oleh sekolah dan pengesahannya disampaikan pada Rapat Anggota Komite Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar